JAKARTA, KOMPAS.com - PT TRAC membantah bahwa mobil Daihatsu Grandmax B 1349 TFN yang terlibat kecelakaan di Tol Jagorawi KM 8 200, Minggu (8/9/2013) dini hari adalah mobil milik perusahaannya. Mobil itu disebut milik perusahaan PT Ardian Putra yang berdomisili di Surabaya, Jawa Timur.
"Saya tegaskan bahwa bukan hanya mobil, tapi seluruh penumpang tersebut bukan dari perusahaan PT TRAC. Tetapi, perusahaan PT Ardian Putra yang kantornya ada di Surabaya," kata Astri, Marketing Komunikasi PT TRAC saat dihubungi Wartakotalive.com di Jakarta, Selasa (10/9/2013) siang.
Sebelumnya, PT TRAC disebut-sebut sebagai perusahaan yang turut andil dalam kecelakaan yang merenggut enam orang tewas dan sembilan orang mengalami luka.
Sebab, mobil yang ditumpangi oleh 13 orang itu sudah dimodifikasi tempat duduknya, sehingga melebihi kapasitas aman berpenumpang, yakni delapan orang. Astri juga menyatakan, bahwa tidak ada korelasi antara kecelakaan tersebut dengan PT TRAC.
Kecelakaan yang melibatkan Gran Max ini terjadi di tol Jagorawi KM 8 200, Minggu (8/9/2013) pukul 00.45. Mobil bermuatan 14 orang itu dihajar Mitsubishi Lancer yang dikendarai Dul, yang oleng dan menabrak pembatas jalan Tol Jagorawi. Saat itu, Dul diduga memacu mobil Mitsubishi Lancer bernomor polisi B 80 SAL dengan kecepatan tinggi, hingga hilang kendali.
Editor : Ana Shofiana Syatiri
Anda sedang membaca artikel tentang
PT Trac Bantah Gran Max Korban Dul Miliknya
Dengan url
http://warmcupofblackcoffee.blogspot.com/2013/09/pt-trac-bantah-gran-max-korban-dul.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
PT Trac Bantah Gran Max Korban Dul Miliknya
namun jangan lupa untuk meletakkan link
PT Trac Bantah Gran Max Korban Dul Miliknya
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar