JAKARTA, KOMPAS.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bekerja sama dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mendukung penyelenggaraan sidang kode etik penyelenggara pemilu melalui konferensi video (video conference). Infrastruktur konferensi video dinilai yang terbaik di antara yang dimiliki lembaga negara lain.
"DKPP menilai, Kejagung memiliki infrastruktur konferensi video yang terbaik di antara lembaga-lembaga negara yang ada. Daripada harus membuat sarana dan prasarana konferensi sejenis, lebih baik DKPP memanfaatkan infrastruktur konferensi vide Kejagung ini," ujar Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie, seusai penandatangan nota kesepahaman antara DKPP dengan Kejagung di kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (22/7/2013).
Jimly mengungkapkan, sidang dengan konferensi video dilakukan dengan pelapor, terlapor atau saksi mendatangi markas kepolisian daerah setempat. Dengan demikian, katanya, para pihak tidak perlu datang ke Jakarta hanya untuk sidang.
"Cukup mereka datang ke Mapolda, dengan prosedur beracara yang sudah digariskan DKPP. Tentu ini akan meringkas jarak, waktu dan tenaga dan yang pasti biaya," papar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Selain itu, kata dia, DKPP hanya terdiri dari tujuh orang anggota dan personel sekretariat yang terbatas.
"Jumlah anggota dan staf DKPP amat terbatas, sulit untuk menjangkau seluruh jajaran KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) di seluruh tanah air bila mereka dilaporkan," kata Jimly.
Satu anggota DKPP bahkan juga menjabat komisioner KPU yaitu Ida Budhiati dan satu orang lainnya merupakan anggota Bawaslu, yaitu Nelson Simanjuntak.
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary
Anda sedang membaca artikel tentang
Sidang dengan Konferensi Video, DKPP Gandeng Kejagung
Dengan url
http://warmcupofblackcoffee.blogspot.com/2013/07/sidang-dengan-konferensi-video-dkpp.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Sidang dengan Konferensi Video, DKPP Gandeng Kejagung
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Sidang dengan Konferensi Video, DKPP Gandeng Kejagung
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar