Intai Buronan, Dua Pabrik Ekstasi di Apartemen Terbongkar

Written By bopuluh on Selasa, 18 Juni 2013 | 23.45

JAKARTA, KOMPAS.com - Berawal dari pengintaian buron narkoba, aparat Direktorat Narkoba Bareskrim Polri mungungkap dua lokasi home industri pembuatan narkoba jenis ekstasi di dua apartemen berbeda di Kemayoran Jakarta Pusat, dan Penjaringan Jakarta Utara. Namun sang buron tidak berhasil ditangkap.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Pol) Arman Depari menuturkan, awalnya pihaknya tengah menyelidiki narkoba jenis ekstasi dari B. Setelah pihaknya melakukan undercover buy, B mengenali salah satu anggota, B pun melarikan diri dengan membuang ekstasi sebanyak 180 butir.

"Dalam pencarian terhadap orang tersebut didapatkan informasi bahwa narkotika jenis ekstasi berasal dari pabrik ekstasi rumahan, dengan tersangka dua orang," kata Arman di Direktorat Tindak Pidana Mabes Polri, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (19/6/2013).

Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui ekstasi itu berasal dari home industry yang dilakukan oleh tersangka DM alias Ajun yang berlokasi di Jakarta Utara. Petugas pun melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi dan menangkap DM.

Dari penggeledahan, didapat barang bukti berupa 139 botol ketamin 100 miligram dalam tas plastik hitam, plastik klip bening berisi 0,6 gram serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu, dan 1 klip plastik putih lainnya. "Dari interogasi tersangka, bahwa dirinya akan mencetak serbuk putih itu dengan bantuan dari temannya," kata Arman.

Petugas kemudian menangkap OTT alias Ateng yang berada di apartemen wilayah Kemayoran, yang merupakan teman DM. Dari kamar Ateng yang digerebek petugas, didapati barang bukti berupa 2 set alat cetak ekstasi dan Ketamin injeksi sebanyak 4 boks masing-masing berisi 10 vial, alcohol dan sulfuric acid. Saat diinterogasi, Ateng mengaku ahli dalam mencetak dan mempunyai alat lengkap untuk membuat ekstasi.

Arman mengungkapkan, modus operandi para pelaku yakni membuat ekstasi senderhana dengan memanfaatkan lemahnya pengawasan penyaluran bahan kimia dengan membeli Ketamin injeksi dan Ephedrine, yang seharunya untuk keperluan medis. Adapun bahan tersebut dicampur dengan narkotika jenis sabu kemudian dicetak jadi ekstasi.

"Ada beberapa bahan yang dijadikan bahan dasar pembuat ekstasi modus esktrak, saring, dan campur bahan lain. Diberi zat pewarna sehingga tabletnya jadi bisa warna ping, kuning, hijau, biru. Ini yang kita dapatkan ekstasi warna ping. Tapi hasil (ekstasi) tidak begitu bagus," jelas Arman.

Adapun tersangka berikut barang bukti perlengkapan pembuatan ekstasi dan serbuk sabu disita petugas untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka terancam Pasal 112 dan 114 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hingga hukuman mati.

Editor : Ana Shofiana Syatiri


Anda sedang membaca artikel tentang

Intai Buronan, Dua Pabrik Ekstasi di Apartemen Terbongkar

Dengan url

http://warmcupofblackcoffee.blogspot.com/2013/06/intai-buronan-dua-pabrik-ekstasi-di.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Intai Buronan, Dua Pabrik Ekstasi di Apartemen Terbongkar

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Intai Buronan, Dua Pabrik Ekstasi di Apartemen Terbongkar

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger