Jangan Campur Aduk Masalah Politik dan Hukum
Penulis : Dian Maharani | Sabtu, 2 Maret 2013 | 13:28 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum dari Universitas Indonesia Ganjar LB Bondan menilai sangat riskan jika masalah hukum dikaitkan dengan politik. Menurutnya penyelesaian masalah hukum dan politik harus terpisah.
"Jangan campur aduk politik dan hukum. Jika hukum dikotori politik tentu harus ada yang bertanggung jawab. Harus diselesaikan masing-masing," kata Ganjar dalam diskusi 'Efek Anas Makin Panas', di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (2/3/2013).
Ganjar mengaku masih percaya pada kerja profesional KPK. Menurut dia, KPK menerapkan pembuktian sempurna untuk mengusut suatu kasus, dan cenderung selalu terbukti di persidangan.
Karenanya, kata Ganjar, sulit jika penetapan mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka terkait proyek Hambalang dinilai bermuatan politik. Meski demikian, tegas dia, jangan sekali-kali penyelesaian kedua hal tersebut dicampur-adukkan.
Jika memang ada yang menggunakan kekuasaan untuk mengintervensi hukum, ujar dia, harus ada sanksi tegas. "Kita harus jaga (KPK), kawal agar proses hukum aman dari intrik-intrik politik," ujarnya.
Sebelumnya, Anas sendiri melayangkan tudingan ada pihak yang mengintervensi proses hukum terhadap dirinya. Menurut Anas, terlihat upaya sistematis, yang indikasinya antara lain berupa kebocoran surat perintah penyidikan (sprindik) di KPK.
Dalam persoalan kebocoran sprindik, Ganjar tetap berpendapat pemikiran politis jangan sampai dikaitkan dengan proses hukum. "Saya menyadari agak sulit jika ini dilihat konstruksi hukum. Anas politisi, akan memandang secara politik," ujar dia.
Berita terkait dapat dibaca dalam topik: Krisis Demokrat
Editor :
Palupi Annisa Auliani
Anda sedang membaca artikel tentang
Jangan Campur Aduk Masalah Politik dan Hukum
Dengan url
http://warmcupofblackcoffee.blogspot.com/2013/03/jangan-campur-aduk-masalah-politik-dan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Jangan Campur Aduk Masalah Politik dan Hukum
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Jangan Campur Aduk Masalah Politik dan Hukum
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar