JAKARTA, KOMPAS.com - Gatot Supiartono, tersangka pembunuhan Holly Angela Ayu, melalui pengacaranya, Afrian Bondjol, mengatakan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan melayangkan surat penangguhan penahanan.
"Itu (surat penangguhan penahanan) akan kita kirim secepatnya, sekarang belum kita kirimkan," kata Afrian di Mapolda Metro Jaya, Selasa (22/10/2013).
Siang tadi, sekitar pukul pukul 11.00, Afrian datang ke rumah tahanan Polda Metro Jaya untuk melihat kondisi kliennya. Afrian mengatakan sejak ditahan, pegawai auditor utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu lebih banyak berdiam.
"Pak Gatot dia biasa ya, sedikit proses adaptasi di dalam. Tadi dia nanya gimana langkah hukum selanjutnya," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Afrian juga membantah kabar yang menyebutkan bahwa kliennya menolak untuk dilakukan pemeriksaan berita acara pemeriksaan (BAP). Ia menyebutkan sejak berstatus sebagai saksi, sampai akhirnya menjadi tersangka, Gatot selalu menghormati proses hukum tersebut.
"Kalau ada panggilan ya kita hormati panggilan. Kan dia ditahan, mau ke mana lagi," terangnya.
Gatot ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pembunuhan Holly pada Rabu (16/10/2013). Dari penyidikan yang dilakukan polisi dan keterangan sejumlah saksi pelaku, otak pembunuhan mengarah kepada Gatot, pria yang menikahi siri Holly sejak 2011 di Bandung.
Dugaan Gatot kesal dengan sikap Holly yang kerap menuntut macam-macam dari mulai meminta dibelikan mobil, rumah sampai mendesak agar Gatot menyeraikan istri pertamanya.
Holly ditemukan tewas pada Senin (30/9/2013) jelang tengah malam, di apartemennya, di lantai 9 Ebony Tower, Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Ketika ditemukan, tangan Holly dalam keadaan terikat dan sudah bersimpah darah. Holly tewas dalam perjalanan ke rumah sakit.
Selain Gatot, dua orang pelaku lainnya yakni S dan AL sudah berhasil ditangkap polisi di Karawang dan Bojong Gede, Depok. Dua orang lainnya yakni R dan P masih dalam pengejaran polisi, sementara itu seorang lainnya yakni EL tewas terjatuh dari lantai sembilan setelah mencoba untik melarikan diri.
Editor : Eko Hendrawan Sofyan
Anda sedang membaca artikel tentang
Pengacara Gatot Akan Ajukan Surat Penangguhan Penahanan
Dengan url
http://warmcupofblackcoffee.blogspot.com/2013/10/pengacara-gatot-akan-ajukan-surat.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Pengacara Gatot Akan Ajukan Surat Penangguhan Penahanan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Pengacara Gatot Akan Ajukan Surat Penangguhan Penahanan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar