"Saya Pastikan saya akan membuka semua data kecurangan yang sudah dilakukan oleh hakim Akil, semua bukti saya telah ada, dalam waktu dekat saya akan tunjukkan semua dengan pers," kata Rosnaini.
Rosnani Abidin mengaku, dalam sengketa Pilkada Kabupaten Seluma 2010 permohonanya untuk melakukan gugatan atas hasil Pilkada tersebut sempat dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi, bahkan pengumuman tersebut sempat diumumkan melalui website resmi MK tertanggal 6 /8/2010 dengan nomor perkara 95/PHPU.D-/VIII/2010 perihal perselisian hasil pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah Kabupaten Seluma. Putusannya diterima/dikabulkan hingga pukul 02.00 WIB.
Namun keesokan harinya, dalam persidangan semua gugatan ditolak oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Akil Mochtar. Setelah sidang putusan semuanya terbalik dan gugatanya ditolak. Hal ini tidak sesuai dengan pengumuman yang ada di website.
Rosnaini juga menuding ada permainan uang dalam sidang perkara tersebut dan siap mempublikasikannya kepada publik. "Saya akan buka semua sekarang sedang kita kumpulkan fakta hukumnya," kata Rosnaini.
Perkara Pilkada Seluma ditangani oleh Mahkamah Konstitusi pada 2010 dengan pasangan Rosnaini Abidin-Bustami TH menggugat pasangan Murman Effendi dan Bundra Jaya.
Editor : Glori K. Wadrianto
Anda sedang membaca artikel tentang
Calon Bupati Seluma Bertekad Buktikan Kecurangan Akil
Dengan url
http://warmcupofblackcoffee.blogspot.com/2013/10/calon-bupati-seluma-bertekad-buktikan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Calon Bupati Seluma Bertekad Buktikan Kecurangan Akil
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Calon Bupati Seluma Bertekad Buktikan Kecurangan Akil
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar