JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum Vanny Rosyane meminta kliennya mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Selain itu, Vanny juga meminta dijadikan "justice collaborator".
Hari ini, tim kuasa hukum juga resmi mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK. "Kami tadi dari LPSK untuk mengajukan permohonan kepada LPSK untuk memberikan perlindungan hukum terhadap Vanny," kata salah satu kuasa hukum Vanny, Hazmin, ketika ditemui di Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri, Kamis (19/92013).
Hazmin menambahkan, kliennya memohon perlindungan LPSK karena khawatir atas keamanannya. Apalagi, Freddy Budhiman, mantan kekasihnya, saat ini sama-sama ditahan di Direktorat Narkoba Mabes Polri.
"Takutnya terjadi apa-apa," kata dia.
Selain itu, Hazmin berpendapat bahwa keterangan Vanny mengenai LP Cipinang yang berimbas pada dicopotnya Kalapas serta dipindahkannya Freddy harusnya diapresiasi dengan baik.
"Makanya kami minta supaya Vanny dilindungi dan kalo bisa menjadi justice collaborator," ujarnya. (justice collaborator sering disebut saksi pelaku yang bekerja sama)
Vanny ditangkap Tim Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pada Senin (16/9/2013) malam, terkait narkoba. Vanny ditangkap sekitar pukul 22.30 WIB di kamar 917 Hotel Mercure, Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
Saat penangkapan, polisi menyita 2 paket sabu masing-masing seberat 0,27 gram dan 0,58 gram serta satu alat hisap bong. Saat ini Vanny masih ditahan di Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Cawang, Jakarta Timur.
Editor : Ana Shofiana Syatiri
Anda sedang membaca artikel tentang
Kuasa Hukum Minta Vanny Jadi \"Justice Collaborator\"
Dengan url
http://warmcupofblackcoffee.blogspot.com/2013/09/kuasa-hukum-minta-vanny-jadi.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Kuasa Hukum Minta Vanny Jadi \"Justice Collaborator\"
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Kuasa Hukum Minta Vanny Jadi \"Justice Collaborator\"
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar