Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut, Amran Silalahi di Medan, Jumat (9/8/2013) mengatakan, narapidana yang terlibat masalah tersebut, tak mendapatkan pengurangan masa tahanan.
Sebab, salah satu persyaratan untuk memperoleh remisi itu, adalah napi tersebut tidak pernah membuat keributan atau melakukan pelanggaran, serta harus berkelakuan baik. "Nah, napi yang menghuni Lapas Medan, justru melakukan perbuatan yang tidak terpuji, sehingga menimbulkan kerugian dan kerusakan bagi fasilitas negara," ujar Amran.
Amran menyebutkan, warga binaan tersebut, jelas tidak diberikan rekomendasi atau diusulkan mendapat remisi ke Dirjen Pemasyarakatan. Bahkan, napi yang berkelahi dengan rekannya di Lapas Medan, tidak berhak dapat remisi. Apalagi, napi tersebut membuat keonaran atau kegaduhan dengan cara membakar ruangan kantor.
"Ini termasuk pelanggaran atau kesalahan yang cukup berat dilakukan napi, dan kasusnya sedang didalami pihak berwajib," ucap dia.
Data yang diperoleh di Posko Lapas Medan, tercatat sebanyak 113 napi yang diamankan petugas kepolisian dan menyerahkan diri ke Lapas, dari 212 tahanan yang melarikan diri, Kamis (11/7/2013) malam.
Napi yang masih buron dan belum tertangkap sebanyak 99 orang lagi dan terus dicari pihak berwajib. Dari jumlah 17.679 napi menghuni di Lapas dan Rutan di Sumut, hanya 4.461 yang mendapat remisi Idul Fitri 1434 Hijriah.
Sebanyak 4.373 memperoleh pengurangan masa hukuman, sedangkan 88 warga binaan lainnya menghirup udara bebas sehingga bisa berkumpul dengan sanak keluarganya.
Editor : Glori K. Wadrianto
Anda sedang membaca artikel tentang
Para Napi Pembakar Lapas Tanjung Gusta Tak Dapat Remisi
Dengan url
http://warmcupofblackcoffee.blogspot.com/2013/08/para-napi-pembakar-lapas-tanjung-gusta.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Para Napi Pembakar Lapas Tanjung Gusta Tak Dapat Remisi
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Para Napi Pembakar Lapas Tanjung Gusta Tak Dapat Remisi
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar