Ada Caleg dan Capres Curi \"Start\" Kampanye, Cek Laporan Dana Kampanyenya!

Written By bopuluh on Selasa, 20 Agustus 2013 | 23.46


JAKARTA, KOMPAS.com - Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Indonesia Corruption Watch (ICW), dan Kemitraan, mendesak agar setiap calon presiden, anggota DPR, dan DPRD diwajibkan menyusun laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye yang juga wajib dilampirkan dalam laporan akhir dana kampanye peserta pemilu tahun 2014.

Dengan demikian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa mendorong Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk tidak hanya melakukan audit terhadap laporan dana kampanye yang diberikan parpol, tetapi juga memverifikasinya dengan keadaan faktual di lapangan.

"KAP melakukan audit sesuai perintah KPU. KPU bisa mendorong proses audit yang dilakukan, untuk lanjut memverifikasi apa yang dilaporkan dengan keadaan faktual," ujar Peneliti ICW, Abdullah Dahlan, dalam siaran pers berjudul "Mendesak Pengaturan Pengendalian Dana Kampanye dalam Peraturan KPU" yang diterima Kompas.com, Selasa (20/8/2013).

Pengecekan laporan dengan kondisi faktual dinilai perlu dilakukan. Ada kesenjangan data antara laporan dengan keadaan faktual yang jelas terlihat oleh publik. Pasalnya, banyak partai politik yang mencuri "start" untuk berkampanye di media massa.

"Parpol kita secara riil di media sudah melakukan kampanye, meski lebih bergerak sebagai kampanye terselubung," ujar Senior Advisor Kemitraan, Ramlan Surbakti,

Abdullah kemudian menilai, secara empirik, yang melakukan kampanye biasanya adalah para calon eksekutif dan legislatif dan bukan partainya. Tetapi, mereka tidak diwajibkan untuk menyusun laporan penerimaan dan pengeluaran, serta melampirkannya dalam laporan dana kampanye.

Menurut Abdullah, KPU tidak perlu khawatir atau ragu memaksa seluruh calon eksekutif dan legislatif untuk melaporkan dana kampanyenya. Hal ini termasuk kedalam tanggung jawab partai politik sebagai peserta Pemilu dan tidak bertentangan dengan Undang undang.

"Hal ini adalah bagian dari menjelaskan norma yang telah ada dalam Undang undang, bahwa seluruh peserta pemilu harus melaporkan dana kampanyenya. Seluruh itu siapa saja di dalam partai politik," kata Abdullah.

Editor : Caroline Damanik


Anda sedang membaca artikel tentang

Ada Caleg dan Capres Curi \"Start\" Kampanye, Cek Laporan Dana Kampanyenya!

Dengan url

http://warmcupofblackcoffee.blogspot.com/2013/08/ada-caleg-dan-capres-curi-kampanye-cek.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Ada Caleg dan Capres Curi \"Start\" Kampanye, Cek Laporan Dana Kampanyenya!

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Ada Caleg dan Capres Curi \"Start\" Kampanye, Cek Laporan Dana Kampanyenya!

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger