JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman mengingatkan seluruh kementerian/lembaga untuk segera menyelesaikan pembenahan internal dalam memberikan pelayanan publik sebelum 2014. Jika tidak, maka negara yang akan mengalami kerugian.
"Risiko kerugian negara besar kalau (kementerian/lembaga) tidak siap," kata anggota Ombudsman Republik Indonesia Hendra Nurtjahjo, saat acara penjelasan hasil survei yang dilakukan Ombudsman di Kantor Ombudsman, Jakarta, Selasa (30/7/2013).
Hasil survei sudah dirilis Ombudsman pekan lalu. Hasil survei itu lalu dipaparkan kepada perwakilan 18 kementerian. Ada lima kementerian yang berada di zona merah atau kepatutan rendah dengan nilai 0-500 berdasarkan hasil observasi dan survei tanpa pemberitahuan.
Lima kementerian tersebut, yakni Kementerian Pekerjaan Umum (skor 285), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (290), Kementerian Sosial (325), Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (452), serta Kementerian Pertanian (485).
Kepada perwakilan kementerian, Hendra menjelaskan bahwa Ombudsman akan memiliki ajudikasi khusus atau kewenangan menyelesaikan sengketa pelayanan publik antara masyarakat dengan instansi pemerintah pada 2014. Dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, masyarakat bisa menuntut ganti rugi jika merasa dirugikan atas pelayanan instansi pemerintah.
Kewenangan itu akan berlaku setelah diterbitkannya peraturan presiden (perpres). Menurut Hendra, draf perpres sudah masuk tahap final. Namun masih ada beberapa pasal yang dibicarakan.
Ombudsman juga tengah menyusun aturan untuk menjalankan ajudikasi khusus itu, mana yang bisa diminta ganti rugi, mana yang tidak. Jika masyarakat merasa dirugikan atas pelayanan, bisa mengadukan ke Ombudsman dengan disertai bukti. Ombudsman akan memutuskan.
"Nanti setiap kementerian harus mengalokasikan anggaran untuk ganti rugi. Maka harus dibangun dari sekarang. Kita dorong para pekerja di instansi publik bahwa mereka pelayan publik. Sekarang mereka mengkomoditikan pelayanan," kata Hendra.
Para perwakilan kementerian yang hadir menyebut akan memperbaiki pelayanan di instansi masing-masing. Namun, ada beberapa yang protes atas penilaian Ombudsman dengan berbagai alasan.
Ombudsman akan kembali melakukan observasi dan survei tanpa pemberitahuan di seluruh kementerian dan lembaga dimulai 25 Agustus 2013.
"Bapak dan ibu tidak bisa tebak kapan kami akan datang," kata Ketua Ombudsman Danang Girindrawardana.
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary
Anda sedang membaca artikel tentang
Ini \"Warning\" Ombudsman untuk Kementerian dan Lembaga
Dengan url
http://warmcupofblackcoffee.blogspot.com/2013/07/ini-ombudsman-untuk-kementerian-dan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Ini \"Warning\" Ombudsman untuk Kementerian dan Lembaga
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Ini \"Warning\" Ombudsman untuk Kementerian dan Lembaga
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar