Peradilan
Hakim Perkara Pailit Telkomsel Dikenai Sanksi
Penulis : Susana Rita | Senin, 15 April 2013 | 13:40 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com -- Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi kepada empat hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menangani perkara gugatan pailit PT Telkomsel. Keempat hakim tersebut dinilai telah melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang ditetapkan MA dan Komisi Yudisial.
Informasi yang diperoleh dari Badan Pengawas MA menyebutkan, sebanyak 49 hakim dikenai sanksi, empat di antaranya adalah hakim niaga pada PN Jakarta Pusat. Mereka adalah SA, AI, NA, dan BI.
Ketua MA Hatta Ali, yang dikonfirmasi pada Senin (15/4/2013) mengatakan, empat hakim yang kenai sanksi adalah tiga hakim yang menangani perkara pailit Telkomsel dan satu hakim pengawas ketika putusan tersebut dilaksanakan. Menurut Hatta, keempat hakim itu dicopot dari jabatan sebagai hakim niaga di PN Jakarta Pusat dan dimutasi ke pengadilan negeri lain.
SA dijatuhi sanksi hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatannya sebagai hakim niaga pada Pengadilan Niaga di PN Jakpus dan juga dimutasi ke PN Jambi. AI dijuga dicopot dari jabatannya sebagai hakim niaga di PN Jakpus dan dimutasi ke PN Pekanbaru. Demikian pula dengan NA yang dimutasi ke PN Palembang. Sedangkan BI dimutasi ke PN Mataram.
Anda sedang membaca artikel tentang
Hakim Perkara Pailit Telkomsel Dikenai Sanksi
Dengan url
http://warmcupofblackcoffee.blogspot.com/2013/04/hakim-perkara-pailit-telkomsel-dikenai.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Hakim Perkara Pailit Telkomsel Dikenai Sanksi
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Hakim Perkara Pailit Telkomsel Dikenai Sanksi
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar