JAKARTA, KOMPAS.com - Tim pengacara Neneng Sri Wahyuni memilih walk out atau meninggalkan ruangan persidangan karena tidak setuju dengan keputusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang tetap membacakan putusannya tanpa kehadiran Neneng dalam ruang persidangan, Kamis (14/3/2013). Neneng merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
"Kami keberatan dengan sidang ini, kami keluar," kata Rufinus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Rufinus keberatan jika putusan tetap dibacakan tanpa kehadiran kliennya. Menurut Rufinus, Neneng masih sakit sehingga pembacaan putusan sebaiknya kembali ditunda.
Namun menurut majelis hakim, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, pembacaan putusan bisa tetap dilakukan meskipun tanpa kehadiran terdakwa. Pembacaan putusan ini, menurut hakim, juga tidak dapat ditunda lagi mengingat masa tahanan Neneng yang hampir habis.
Sebelum majelis hakim memutuskan untuk tetap membacakan putusan ini, hakim menanyakan kepada Neneng mengenai kondisi kesehatannya. Kepada majelis hakim, Neneng yang hadir di ruang persidangan dengan setelah hijau kebiru-biruan itu mengaku lemas dan masih sakit. "Saya sakit yang mulia," ucap Neneng.
Majelis hakim pun seolah tidak percaya dengan keterangan Neneng. Pasalnya, bukan kali ini saja istri mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin itu mengaku sakit. Dalam persidangan pekan lalu, Neneng pun mengaku sakit sehingga vonis batal dibacakan.
"Kemarin sakit, dibantarkan, dua hari sembuh. Ini sekarang kalau dimasukkan rumah sakit lagi, nanti sore sembuh lagi," kata hakim Tati Hadianti.
Hakim lalu mengonfirmasi keterangan Neneng ini kepada tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Berbeda dengan keterangan Neneng, jaksa KPK menyatakan kalau hasil pemeriksaan dokter internal menyatakan kalau Neneng masih sanggup mengikuti persidangan.
"Pagi hari ini kita telah melakukan, minta dokter KPK melakukan pemeriksaan dan kesimpulannya, pasien dapat mengikuti persidangan, akan kami sampaikan suratnya," ucap jaksa KPK.
Dalam persidangan sebelumnya, Neneng dituntut hukuman tujuh tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Neneng dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait proyek pengadaan PLTS di Kemnakertrans 2008. Selain hukuman penjara dan denda, Neneng dituntut membayar uang pengganti senilai keuntungan yang diterimanya dari korupsi PLTS, yakni Rp 2,66 miliar.
Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Neneng dan Dugaan Korupsi PLTS
Editor :
Inggried Dwi Wedhaswary
Anda sedang membaca artikel tentang
Vonis Tetap Dibacakan, Pengacara Neneng Walk Out
Dengan url
http://warmcupofblackcoffee.blogspot.com/2013/03/vonis-tetap-dibacakan-pengacara-neneng.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Vonis Tetap Dibacakan, Pengacara Neneng Walk Out
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Vonis Tetap Dibacakan, Pengacara Neneng Walk Out
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar