Tim Paten Resmi Laporkan Aher-Deddy ke Panwaslu

Written By bopuluh on Rabu, 02 Januari 2013 | 22.45

BANDUNG, KOMPAS.com - Tim pemenangan pasangan Rieke Diah Pitaloka dan Teten Masduki (Paten) telah resmi melaporkan pasangan calon petahana Ahmad Heryawan (Aher)-Deddy Mizwar ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jawa Barat pada Rabu (2/1/2013) terkait dugaan pelanggaran.

Menurut tim Paten, pasangan Aher-Deddy diduga melakukan kampanye terselubung di Desa Semplo, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, pada Rabu (26/12/2012) pekan lalu.

Demikian disampaikan juru bicara tim pemenangan Paten sekaligus Wakil Sekretaris DPD Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Abdy Yuhana kepada Kompas.com, Kamis (3/1/2013).

"Kami sudah melaporkan secara resmi pasangan Heryawan - Deddy ke Panwaslu, kami ingin Panwaslu secepatnya memproses," harap Abdy di Bandung, Kamis (3/1/2013).

Pihaknya melaporkan pukul 15.00 WIB dalam bentuk tertulis beserta barang bukti berupa rekaman suara dan foto-foto Aher saat melakukan kampanye terselubung di Cirebon.

"Dalam gambar foto yang berhasil kami abadikan, Heryawan terlihat memakai baju kampanye, bukan sebagai Gubernur Jawa Barat. Bahkan yang lebih parah, Aher telah menargetkan 70 persen kemenangan di Cirebon. Itu kan parah, sudah melanggar aturan," tegas Abdy di Bandung, Kamis.

Abdy menegaskan, pihaknya siap menghadirkan saksi-saksi jika suatu saat dibutuhkan untuk memenuhi panggilan Panwaslu atau pihak-pihak terkait lainnya.

"Kami ingin masalah ini segera diproses. Ini jelas-jelas pelanggaran yang seharusnya tidak dilakukan. Kalau tidak ditindak pelanggaran ini akan terus menerus dilakukan," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Heryawan telah menemui 360 kepala desa di Cirebon. Dalam pertemuan itu Heryawan mengajak para kepala desa untuk memilih pasangan Heryawan-Deddy. Bahkan, Heryawan menjanjikan akan memberikan uang senilai Rp 100 juta per kepala desa yang jumlahnya 5.304 desa.

Menurut Abdy, pelanggaran itu diduga menggunakan dana APBD dalam menjalankan kepentingan politiknya, dengan alasan untuk program Pemprov Jabar. Meskipun diklaim sebagai program Pemprov Jabar, kata Abdy, tapi pemberian uang itu tetap merupakan money politics yang jelas-jelas dilarang oleh aturan

"Hal itu jelas sudah melanggar aturan KPU yang mana ditegaskan selama 47 hari itu tidak boleh mengajak dan mengundang orang untuk mendukung atau melakukan kampanye. Ini harus ditindak, kalau dibiarkan mereka akan melakukan lagi," pungkas Abdy.


Anda sedang membaca artikel tentang

Tim Paten Resmi Laporkan Aher-Deddy ke Panwaslu

Dengan url

http://warmcupofblackcoffee.blogspot.com/2013/01/tim-paten-resmi-laporkan-aher-deddy-ke.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Tim Paten Resmi Laporkan Aher-Deddy ke Panwaslu

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Tim Paten Resmi Laporkan Aher-Deddy ke Panwaslu

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger