JAKARTA, KOMPAS.com- Terdakwa kasus suap Bupati Buol Amran Batalipu, Siti Hartati Murdaya Poo, sering keluar masuk rumah sakit meski ditahan di rutan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut pengacaranya, seringnya Hartati keluar masuk rumah sakit tersebut dikarenakan mantan anggota Dewan Pembina Partai Demokrat tersebut membutuhkan terapi kesehatan.
Salah seorang pengacara Hartati, Patra M Zen, mengatakan, kliennya memerlukan terapi untuk kesehatannya. "Ibu perlu terapi untuk kesehatannya. Karena kalau beliau sakit, maka proses persidangan akan terhambat," kata Patra.
Menurut Patra, tak mungkin Hartati dirawat di dalam rutan yang berada di gedung KPK. "Dokter dan peralatan medis di rutan KPK terbatas," ujarnya.
Patra mengatakan, meski sering keluar masuk rumah sakit dari rutan gedung KPK, kliennya telah mendapatkan rekomendasi dari dokter rutan KPK dan juga izin dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
"Perawatan kesehatan ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi dokter rutan KPK dan perintah majelis hakim di persidangan agar proses persidangan berjalan lancar," katanya.
Sebelumnya, Hartati diketahui sering keluar-masuk rumah sakit meski yang bersangkutan masih berada dalam tahanan di rutan KPK. Hartati tercatat tiga kali dalam seminggu keluar dari tahanan dengan alasan cek kesehatan ke dokter di RS Abdi Waluyo, Menteng, Jakarta Pusat.
Selain frekuensi kunjungan ke rumah sakitnya yang tiga kali dalam seminggu, dalam setiap kunjungan, Hartati bisa menghabiskan waktu selama 10 jam. Hal ini sudah dilakukan Hartati sejak tiga minggu terakhir.
Menurut salah seorang petugas KPK, dalam setiap kunjungan ke RS Abdi Waluyo, Hartati bisa memeriksakan kondisi kesehatannya ke tiga sampai empat dokter spesialis sekaligus. "Kadang-kadang dia berangkat dari tahanan KPK pukul 12.00 dan baru kembali pukul 22.00. Pernah juga berangkat dari KPK pukul 14.00 dan baru kembali setelah lewat tengah malam," ungkap petugas KPK tersebut.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, KPK tak bisa berbuat banyak. Dengan status Hartati yang saat ini terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, maka izin keluar tahanan tidak lagi menjadi wewenang KPK. "Izinnya kan sekarang ada di hakim Pengadilan Tipikor. Kami tak bisa berbuat banyak," ujar Johan.
Editor :
Marcus Suprihadi
Anda sedang membaca artikel tentang
Hartati Murdaya Perlu Terapi
Dengan url
http://warmcupofblackcoffee.blogspot.com/2012/12/hartati-murdaya-perlu-terapi.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Hartati Murdaya Perlu Terapi
namun jangan lupa untuk meletakkan link
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar